Penagihan BLBI Lanjut via DJKN-PUPN, Utang Rp218,3 T Lunas
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Penagihan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Kementerian Keuangan mengalihkan proses penagihan ke struktur permanen melalui Direktorat Janderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Terdapat perbedaan penyebutan PP Nomor 4 Tahun 2024 (Warta Ekonomi, ANTARA) dan PP Nomor 4 Tahun 2026 (CNBC, Liputan6) sebagai landasan hukum penagihan. Seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah dilunasi pada 24 Agustus 2026.
Strategi penagihan meliputi penyitaan, pemblokiran aset, dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Hasil pengembalian piutang akan dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang tidak menghapus hak tagih negara terhadap para pihak terkait. Dari catatan Kemenkeu, hingga semester I 2024, Satgas BLBI mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter persegi dan PNBP sebesar Rp38,2 triliun, setara dengan 34,59% dari total kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Satgas BLBI Berakhir, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan melalui DJKN dan PUPN
22 September 2026 pukul 15.15 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir
22 September 2026 pukul 15.32 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Satgas BLBI Bubar, Suahasil Lanjut Kejar Sisa Utang Para Obligor
22 September 2026 pukul 15.56 · Baca aslinya ↗
Begini Strategi Suahasil Kejar Sisa Utang Obligor BLBI
22 September 2026 pukul 18.20 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Satgas BLBI Berakhir, Suahasil Tetap Lanjutkan Penagihan ke Obligor
22 September 2026 pukul 16.20 · Baca aslinya ↗