Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Penagihan BLBI Lanjut via DJKN-PUPN, Utang Rp218,3 T Lunas

Penagihan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Kementerian Keuangan mengalihkan proses penagihan ke struktur permanen melalui Direktorat Janderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Terdapat perbedaan penyebutan PP Nomor 4 Tahun 2024 (Warta Ekonomi, ANTARA) dan PP Nomor 4 Tahun 2026 (CNBC, Liputan6) sebagai landasan hukum penagihan. Seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun telah dilunasi pada 24 Agustus 2026.

Strategi penagihan meliputi penyitaan, pemblokiran aset, dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum. Hasil pengembalian piutang akan dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan utang tidak menghapus hak tagih negara terhadap para pihak terkait. Dari catatan Kemenkeu, hingga semester I 2024, Satgas BLBI mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter persegi dan PNBP sebesar Rp38,2 triliun, setara dengan 34,59% dari total kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.

Menurut tiap media