Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas BLBI Berakhir, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan melalui DJKN dan PUPN

Pemerintah memastikan penagihan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meskipun Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Proses penagihan kini dialihkan ke struktur Kementerian Keuangan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak akan ada pembentukan satgas baru. Penagihan akan berlandaskan PP Nomor 4 Tahun 2024 untuk mengejar sisa kewajiban debitur dan obligor. Hasil pengembalian piutang tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN. Pemerintah juga menekankan bahwa pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para pihak terkait.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait