Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu lanjutkan kerja Satgas BLBI yang telah berakhir

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil alih penanganan piutang negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024. Penagihan terhadap obligor dan debitur kini dikelola melalui struktur permanen di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dengan landasan hukum PP Nomor 4 Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun pada 24 Agustus 2026. Utang yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut sebelumnya dibayarkan secara rutin melalui APBN. Pemerintah berkomitmen terus mengejar pengembalian piutang BLBI untuk kemaslahatan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait