Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Ibam Diperberat hingga 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Vonis akhir menjadi 5 tahun penjara, denda Rp500 juri, dan uang pengganti Rp5 miliar, lebih berat dari putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan 4 tahun penjara tanpa uang pengganti. Hakim menyatakan vonis tambahan bertujuan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun akibat proyek digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021. Selain Ibam, tiga terdakwa lain juga mendapat vonis: Sri Wahyuningsih (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), dan Nadiem Anwar Makarim (10 tahun).

Setelah vonis diumumkan, Ibam meminta Presiden Prabowo tidak memberikan perlakuan khusus, melainkan memastikan perlindungan hukum diberikan secara adil. Ia juga menyatakan kekhawatiran kriminalisasi pejabak akan menghambat proses pengambilan keputusan penting dalam pembangunan negara. Ibam menolak denda tersebut karena tidak pernah menerima keuntungan, meski hakim mengakui hal itu tidak menjadi pertimbangan utama.

Ibam mengaku keuangan terkait, hanya memiliki belasan juta rupiah di bank, dan jika semua aset dijual tidak mencukupi Rp2 miliar. Ia dan sang istri telah menggunakan seluruh tabungan untuk bertahan hidup, membayar biaya hukum, hingga kebutuhan medis selama lebih dari setahun. Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda Ibam akan disita dan dilelang, atau ia harus menambahkan 4 tahun penjara.

Menurut tiap media