Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis ini lebih berat dari putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara tanpa uang pengganti. Hakim menyatakan vonis tambahan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun akibat proyek digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 ini. Vonis ini juga melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai salah satu terdakwa, yang divonis 10 tahun penjara. Selain Ibam, tiga terdakwa lain juga mendapat vonis: Sri Wahyuningsih (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), dan Nadiem Makarim (10 tahun). Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan harus tidak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Berita terkait
Kasus Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat jadi 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.21
Alasan Hakim Kini Bebankan Uang Pengganti Rp 5 M ke Ibam di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.09
Ibam Kini Dihukum Bayar Rp 5 M, Sebelumnya Tak Dibebani Uang Pengganti
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.54
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.45