Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 5 miliar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis ini lebih berat dari putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara tanpa uang pengganti. Hakim menyatakan vonis tambahan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun akibat proyek digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 ini. Vonis ini juga melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai salah satu terdakwa, yang divonis 10 tahun penjara. Selain Ibam, tiga terdakwa lain juga mendapat vonis: Sri Wahyuningsih (4 tahun), Mulyatsyah (4,5 tahun), dan Nadiem Makarim (10 tahun). Hakim menekankan bahwa sistem pemidanaan harus tidak hanya menjatuhkan pidana badan, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait