Permahi Usulkan Penambahan Klaster Judi Online dan Pendekatan Perdata dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyampaikan usulan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9). Perwakilan Permahi, Lalu Reno, mengusulkan penambahan klaster ke-14 untuk tindak pidana perjudian online, termasuk judi digital dan kripto. Usulan ini bertujuan agar penerapan undang-undang tetap terukur dan tidak 'menebas segala sisi', sekaligus merespons tantangan hukum dalam merampas aset kripto yang diduga disembunyikan terpidana, seperti pada kasus bebas bersyarat Indra Kenz dan isu Lapas Cibinong.
Selain itu, perwakilan Permahi lainnya, Hisbulah, mengusulkan penggunaan pendekatan perdata selain jalur pidana. Hal ini dikarenakan draf RUU yang beredar dinilai belum merinci mekanisme penyelesaian aset hasil kejahatan yang baru ditemukan setelah proses penyitaan atau vonis dijatuhkan. Saat ini, RUU tersebut telah merangkum 13 klaster tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme. Pendekatan perdata diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam penanganan aset hasil kejahatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
30 September 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
30 September 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
30 September 2026 pukul 16.10 · Baca aslinya ↗
kumparan
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
30 September 2026 pukul 16.10 · Baca aslinya ↗
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
30 September 2026 pukul 16.34 · Baca aslinya ↗