Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Usulkan Penambahan Klaster Judi Online dan Pendekatan Perdata dalam RUU Perampasan Aset

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyampaikan usulan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9). Perwakilan Permahi, Lalu Reno, mengusulkan penambahan klaster ke-14 untuk tindak pidana perjudian online, termasuk judi digital dan kripto. Usulan ini bertujuan agar penerapan undang-undang tetap terukur dan tidak 'menebas segala sisi', sekaligus merespons tantangan hukum dalam merampas aset kripto yang diduga disembunyikan terpidana, seperti pada kasus bebas bersyarat Indra Kenz dan isu Lapas Cibinong.

Selain itu, perwakilan Permahi lainnya, Hisbulah, mengusulkan penggunaan pendekatan perdata selain jalur pidana. Hal ini dikarenakan draf RUU yang beredar dinilai belum merinci mekanisme penyelesaian aset hasil kejahatan yang baru ditemukan setelah proses penyitaan atau vonis dijatuhkan. Saat ini, RUU tersebut telah merangkum 13 klaster tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme. Pendekatan perdata diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam penanganan aset hasil kejahatan.

Menurut tiap media