Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar judi online dimasukkan sebagai klaster tindak pidana ke-14 dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan oleh perwakilan DPN Permahi, Lalu Reno, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (30/9). Permahi menekankan pentingnya pembatasan klaster tindak pidana agar penerapan undang-undang tersebut tetap terukur dan tidak bersifat menebas segala sisi.

Usulan ini dipicu oleh tantangan hukum dalam merampas aset hasil judi online, seperti aset kripto yang disembunyikan. Reno mencontohkan kasus bebas bersyarat Indra Kenz untuk mempertanyakan kemampuan negara dalam menyita aset digital pelaku kriminal. Saat ini, terdapat 13 klaster tindak pidana yang sudah dirangkum, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme, sehingga penambahan klaster perjudian dianggap krusial untuk mengantisipasi fenomena judi online.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait