Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar judi online dimasukkan sebagai klaster tindak pidana ke-14 dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan oleh perwakilan DPN Permahi, Lalu Reno, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (30/9). Permahi menekankan pentingnya pembatasan klaster tindak pidana agar penerapan undang-undang tersebut tetap terukur dan tidak bersifat menebas segala sisi.
Usulan ini dipicu oleh tantangan hukum dalam merampas aset hasil judi online, seperti aset kripto yang disembunyikan. Reno mencontohkan kasus bebas bersyarat Indra Kenz untuk mempertanyakan kemampuan negara dalam menyita aset digital pelaku kriminal. Saat ini, terdapat 13 klaster tindak pidana yang sudah dirangkum, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme, sehingga penambahan klaster perjudian dianggap krusial untuk mengantisipasi fenomena judi online.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Eks Menko Polhukam Minta Kasus Judol Bisa Masuk Objek di RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 20.15
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Indra Kenz Kini Hidup Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.42
Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment
kumparan · 29 September 2026 pukul 10.10