Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan terse, Permahi mengusulkan penambahan klaster ke-14 terkait tindak pidana perjudian online, termasuk judi digital dan kripto. Lalu Reno, perwakilan Permahi, menekankan pentingnya pembatasan ruang lingkup penerapan RUU agar tidak menjadi undang-undang yang 'menebas segala sisi'. Usulan ini sekaligus merespons isu publik seperti kasus mewah di Lapas Cibinong dan bebasnya Indra Kenz secara bersyarat. Reno mempertanyakan kemampuan negara untuk merampas aset digital, khususnya aset kripto yang diduga disembunyikan oleh terpidana. 'Apakah aset dalam bentuk kripto bisa dirampas?' ujurnya, menegaskan belum terselesaikannya tantangan hukum terhadap fenomena semacam ini. Dengan demikian, Permahi mendorong agar RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan eksplisit mengatur perjudian online sebagai bagian dari klaster ke-14.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.10
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
Berita terkait
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
DPR Pertimbangkan Aset Pelaku Judi Online Masuk Target RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.07
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11