Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan terse, Permahi mengusulkan penambahan klaster ke-14 terkait tindak pidana perjudian online, termasuk judi digital dan kripto. Lalu Reno, perwakilan Permahi, menekankan pentingnya pembatasan ruang lingkup penerapan RUU agar tidak menjadi undang-undang yang 'menebas segala sisi'. Usulan ini sekaligus merespons isu publik seperti kasus mewah di Lapas Cibinong dan bebasnya Indra Kenz secara bersyarat. Reno mempertanyakan kemampuan negara untuk merampas aset digital, khususnya aset kripto yang diduga disembunyikan oleh terpidana. 'Apakah aset dalam bentuk kripto bisa dirampas?' ujurnya, menegaskan belum terselesaikannya tantangan hukum terhadap fenomena semacam ini. Dengan demikian, Permahi mendorong agar RUU Perampasan Aset mencakup ketentuan eksplisit mengatur perjudian online sebagai bagian dari klaster ke-14.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait