Polda Riau Gagalkan Jaringan PETI dan Musnahkan Ratusan Rakit
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Polda Riau menggelar operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Dalam operasi ini, petugas memusnahkan 525 rakit PETI dan menyegel 56 titik lokasi dengan plang larangan. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang menghubungkan lokasi tambang di Kuansing dengan toko emas di Kampar. Dua tersangka ditetapkan: DI (40 tahun) sebagai pemodal dan pemilik rakit PETI, serta BD (31 tahun) sebagai pemilik Toko Emas Syafira Jewelry.
Transaksi emas ilegal antara kedua tersangka berlangsung sejak Mei 2026, dengan total 712,44 gram emas bernilai sekitar Rp 1,578 miliar. Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 972,8 juta, perhiasan emas 388,31 gram, peralatan pengolahan, serta catatan transaksi. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Strategi Green Financial Crime dan Green Policing diterapkan untuk memutus rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Polda Riau Berantas PETI di Kuansing, Musnahkan 525 Rakit, Lokasi Langsung Disegel
17 Agustus 2026 pukul 15.16 · Baca aslinya ↗
Dari Penindakan Dompeng hingga Toko Emas, Polda Riau Sita Uang Hasil PETI di Kuansing
18 Agustus 2026 pukul 10.30 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
18 Agustus 2026 pukul 11.47 · Baca aslinya ↗
VOI
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
18 Agustus 2026 pukul 12.43 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tersangka Kasus PETI
18 Agustus 2026 pukul 12.47 · Baca aslinya ↗