Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Gagalkan Jaringan PETI dan Musnahkan Ratusan Rakit

Polda Riau menggelar operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Dalam operasi ini, petugas memusnahkan 525 rakit PETI dan menyegel 56 titik lokasi dengan plang larangan. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar jaringan perdagangan emas ilegal yang menghubungkan lokasi tambang di Kuansing dengan toko emas di Kampar. Dua tersangka ditetapkan: DI (40 tahun) sebagai pemodal dan pemilik rakit PETI, serta BD (31 tahun) sebagai pemilik Toko Emas Syafira Jewelry.

Transaksi emas ilegal antara kedua tersangka berlangsung sejak Mei 2026, dengan total 712,44 gram emas bernilai sekitar Rp 1,578 miliar. Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai Rp 972,8 juta, perhiasan emas 388,31 gram, peralatan pengolahan, serta catatan transaksi. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Strategi Green Financial Crime dan Green Policing diterapkan untuk memutus rantai kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir.

Menurut tiap media