Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Sita Rp11,59 Juta dari Tersangka Penggelapan Saldo TikTok Vilmei

Polisi menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khhairunnissa (ZK) dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei. Penyitaan dilakukan pada Jumat (4/9) di bank dengan menghadirkan ZK. Uang yang disita diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, seluruh dana yang dapat ditarik telah disita untuk kepentianan penyidikan. Namun, jumlah uang yang disita tidak mencerminkan total dana yang diduga diterima tersangka atau kerugian penuh dalam perkara ini.

Kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp1.282.915.000 berdasarkan laporan dan audit internal yang disampaikan pelapor. Penyelidikan masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga terkait. Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar ini. Kapolres Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, dan ketiganya telah ditahan.

Para tersangka dikenakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Mereka berpotensi ditanggung jawab dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Di antara tersangka, ZK diduga menerima sekitar Rp600 juta dari total saldo yang digelapkan, yang digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar kos, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, dan perangkat elektronik. Sementara itu, tersangka L menerima gift sebesar Rp72,7 juta, namun sebagian besar diberikan kepada ZK sehingga hanya mendapat Rp9 jata. Tersangka MASR mengaku menerima antara Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per pencairan.

Menurut tiap media