Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Tersangka yang Kuras Duit Vilmei Miliaran Terancam 5 Tahun Bui

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penggelapan saldo akun TikToker Vilmei miliaran dolar Amerika Serikat. Tersangka terdiri dari ZK (karyawan Vilmei), MASR (pacar ZK), dan L (teman ZK). Mereka kini terancam pidana penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus terungkap setelah laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026, dengan ZK memanfaatkan akses ke perangkat akun untuk mencairkan saldo selama bertahun-tahun. Dana berasal dari afiliasi, endorsement sponsor, dan gift siaran langsung, kemudian dialokasikan ke koin TikTok dan gift akun terkait, serta dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana lengkap dan keterlibatan pihak lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait