Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Pelaku Ditangkap
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan menargetkan WNI untuk menikah dengan WNA China. Dua tersangka, CA (25 tahun) sebagai perekrut dan pemalsu dokumen, serta FU (59 tahun) sebagai penerjemah bahasa Mandarin, ditetapkan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta per korban melalui pemalsuan dokumen dan pengurusan keberangkatan, sementara FU mendapat Rp5 juta sebagai penerjemah. Korban dijanjikan Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta per bulan, namun uang bulanan tidak pernah diberikan. Di China, korban dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) dan mengalami kekerasan fisik. Penyelidikan berlangsung di Jakarta dan Guangzhou, China sejak 2024-2025. Barang bukti yang disita meliputi 8 paspor, 8 fotokopi KTP (VOI melaporkan 8 KTP asli), ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu. Kasus dijerat pasal 4 ayat 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO dan pasal 55 ayat 1 KUHP (Warta Ekonomi menyebut pasal 4 juncto pasal 10).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
19 Agustus 2026 pukul 13.43 · Baca aslinya ↗
VOI
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
19 Agustus 2026 pukul 15.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
19 Agustus 2026 pukul 15.10 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
19 Agustus 2026 pukul 15.42 · Baca aslinya ↗
Detik.com
6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
20 Agustus 2026 pukul 07.01 · Baca aslinya ↗