Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan menargetkan WNI untuk menikah dengan WNA China. Dua tersangka, CA (25 tahun) sebagai perekrut dan pemalsu dokumen, serta FU (59 tahun) sebagai penerjemah bahasa Mandarin, ditetapkan. CA memperoleh keuntungan Rp20 juta per korban melalui pemalsuan dokumen dan pengurusan keberangkatan, sementara FU mendapat Rp5 juta sebagai penerjemah. Korban dijanjikan Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta per bulan, namun uang bulanan tidak pernah diberikan. Di China, korban dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) dan mengalami kekerasan fisik. Penyelidikan berlangsung di Jakarta dan Guangzhou, China sejak 2024-2025. Barang bukti yang disita meliputi 8 paspor, 8 fotokopi KTP (VOI melaporkan 8 KTP asli), ponsel, kartu ATM, buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu. Kasus dijerat pasal 4 ayat 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO dan pasal 55 ayat 1 KUHP (Warta Ekonomi menyebut pasal 4 juncto pasal 10).

Menurut tiap media