Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Evaluasi Remisi Sakit dan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus Binomo dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, memulai pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa ini, ia wajib melapor bulanan ke Bapas Bogor dan mengikuti pembimbingan serta pengawasan. Melalui Instagram, Indra menyampaikan penyesalan, permintaan maaf, dan keinginan untuk memulai hidup baru bersama keluarganya.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sedang mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan yang diterima Indra untuk memastikan kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses investigasi ini diperkirakan selesai dalam waktu dua minggu. Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra terancam ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Menurut tiap media