Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sedang mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan, telah memasuki tahap pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat kembali ke lapas. Proses investigasi diperkirakan selesai dalam dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana. Selama pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor ke Bapas Bogor bulanan dan mengikuti pengawasan penuh.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait