Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sedang mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan, telah memasuki tahap pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat kembali ke lapas. Proses investigasi diperkirakan selesai dalam dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana. Selama pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor ke Bapas Bogor bulanan dan mengikuti pengawasan penuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 19.57
Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Ditarik Lagi ke Lapas
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.24
Remisi Sakit Dievaluasi, Indra Kenz Bisa Dibalikin ke Lapas Lagi
kumparan · 30 September 2026 pukul 20.11
Ditjen PAS Jabar Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Berita terkait
Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Pembagian Ganti Rugi Korban Masih Bermasalah di Pengurus Paguyuban
Detik.com · 26 September 2026 pukul 11.12
Indra Kenz Kini Hidup Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.42