Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Ditarik Lagi ke Lapas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus Binomo. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, kemudian memulai pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan remisi sesuai SOP; bila tidak, remisi bisa dibatalkan dan Indra ditarik kembali ke lapas. Proses peninjauan diperkirakan selesai dalam dua minggu.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait