Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen PAS Jabar Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kenz. Evaluasi ini bertujuan memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz terancam ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan. Proses investigasi ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, ia telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa pembebasan, ia wajib melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali serta mengikuti pengawasan hingga masa pidana berakhir.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait