Ditjen PAS Jabar Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kenz. Evaluasi ini bertujuan memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika ditemukan ketidaksesuaian, remisi dapat dibatalkan dan Indra Kenz terancam ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan. Proses investigasi ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, ia telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026 setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selama masa pembebasan, ia wajib melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali serta mengikuti pengawasan hingga masa pidana berakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 19.57
Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Ditarik Lagi ke Lapas
Detik.com · 30 September 2026 pukul 18.24
Remisi Sakit Dievaluasi, Indra Kenz Bisa Dibalikin ke Lapas Lagi
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.42
Indra Kenz Kini Hidup Numpang Usai Keluar Penjara: Aku Benar-benar Menyesal
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
Berita terkait
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.10
Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.00
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Segini Kerugian Korban
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.02