Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

BYAN Cabut Force Majeure 3 Anak Usaha Setelah RKAB 2026 Disetujui ESDM

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status force majeure pada tiga anak usahanya, yaitu PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, setelah Kementerian ESDM menyetujui perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada 23 September 2026. Persetujuan ini memungkinkan ketiganya kembali melaksanakan operasional pertambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara untuk memenuhi kewajiban Coal Supply Agreement kepada pelanggan.

Sebelumnya, status force majeure diberlakukan sejak 11 September 2026 karena belum terbitnya persetujuan RKAB, yang menghambat legalitas produksi dan pengiriman batu bara. Dengan terbitnya izin tersebut, ketiga anak usaha kini dapat kembali menjalankan operasional pertambangan, pengangkutan, dan penjualan. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan, aspek hukum, serta kelangsungan usaha perseroan.

Beberapa sumber melaporkan tambahan kuota produksi sekitar 15 hingga 20 juta ton untuk ketiga perusahaan tersebut. Moody's Ratings mempertahankan peringkat CFR Ba1 dengan outlook negatif, mencerminkan ketidakpastian regulasi yang masih menjadi risiko produksi BYAN. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa persetujuan ini murni proses administratif dan tidak berkaitan dengan aksi korporasi pembelian 10 miliar saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam.

Menurut tiap media