Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tabrakan Maut KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi Timur, Masinis Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek bernama AN, berusia 37 tahun, sebagai tersangka tabrakan dengan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan menewaskan 16 orang dan melukai 107 orang. Berdasarkan data logger, AN baru menerapkan rem darurat pada jarak 263 meter dari titik tumbukan pada pukul 21.51.54 WIB, padahal seharusnya lebih awal. Karena kelalaian dalam pelaksanaan emergency brake, AN dijerat pasal 323, 324 KUHP, pasal 474 KUHP, serta pasal 198 dan 206 UU Perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, data logger, serta melakukan pemeriksaan digital forensik dan TKP. Investigasi KNKT mengidentifikasi enam faktor utama: tidaknya sinyal pernisyan yang jelas, gangguan komunikasi darurat, kegagalan informasi antar PPKP, serta kurangnya prosedur pengereman darurat. KAI klaim kooperatif menindaklanjuti rekomendasi KNKT secara serius untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurut tiap media