Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis Jadi Tersangka, Polisi Sebut Temuan KNKT Jadi Pertimbangan

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka setelah kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada April 2023. Kecelakaan terjadi akibat mogok taksi Green SM di perlintasan, diikuti tabrakan KRL, lalu Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang terhenti. KNKT mengidentifikasi enam faktor utama: tidaknya sinyal pernisyan yang jelas, gangguan komunikasi darurat, kegagalan informasi antar PPKP, serta kurangnya prosedur pengereman darurat. Polisi memeriksa 54 saksi, analisis CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi. AN dijerat Pasal 323/324 KUHP dan UU Perkeretaapian dengan hukuman 5-12 tahun. Hasil KNKT menjadi pertimbangan teknis dalam penyidikan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait