Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL, KAI Kooperatif Ikuti Proses Hukum

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka tabrakan maut dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026). Tersangka dinilai melakukan kelalaian karena tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu. Penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, data logger, dan melakukan pemeriksaan digital forensik serta TKP. Dari data logger, diketahui emergency brakes KA Argo Bromo ditekan pada pukul 20.51.54 WIB, namun kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Proses hukum kooperatif dilakukan bersama KAI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait