Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL, KAI Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka tabrakan maut dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026). Tersangka dinilai melakukan kelalaian karena tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu. Penyidik telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, data logger, dan melakukan pemeriksaan digital forensik serta TKP. Dari data logger, diketahui emergency brakes KA Argo Bromo ditekan pada pukul 20.51.54 WIB, namun kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Proses hukum kooperatif dilakukan bersama KAI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 11.15
Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KRL
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 20.19
KAI Klaim Tindak Lanjuti Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan di Bekasi Timur
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.08
Polisi Bakal Periksa Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.19
Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Ahmad Sahroni Sindir Pihak Taksi Hijau
Berita terkait
Berkas Kasus Taksi Green SM vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.15
Berkas Kasus Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur Dilimpahkan ke Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.48
KNKT Ungkap Temuan Kecelakaan KRL Bekasi: Lampu Sinyal Mirip Lampu Rumah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.34
Masinis Jadi Tersangka, Polisi Sebut Temuan KNKT Jadi Pertimbangan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 06.23