Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel dan XLSmart Respons Aturan Baru

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada 23 Juli 2026, yang menyatakan bahwa sisa kuota telah menjadi hak tidak berwujud yang harus dilindungi. Komdigi menetapkan empat poin kewajiban bagi operator seluler, termasuk wajib memberikan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota, dengan target pelaporan pelaksanaan pada 28 September 2026.

Telkomsel menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. VP Corporate Communications Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan komitmen perusahaan mematuhi putusan MK dan SE Menkomdigi, sekaligus melakukan kajian untuk menyesuaikan produk dan layanan agar sesuai dengan aturan perlindungan pelanggan. Perusahaan juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan.

Sementara itu, XLSmart melalui Direktur dan Chief Regulatory Officer Merza Fachys menyatakan bahwa putusan MK dan SE Komdigi tidak mengubah aturan perundang-undangan, hanya menerjemahkan putusan MK ke dalam petunjuk teknis. Operator tetap diwajibkan melindungi hak konsumen, terutama ketika mas mas masih tersisa kuota pada paket non-rollover. Beberapa mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan termasuk perpanjangan masa aktif, pengumpulan sisa kuota, atau pemberian poin reward. XLSmart menegaskan sebagian besar mekanisme perlindungan sudah tersedia dalam portofolio layanannya, dengan fokus saat ini pada transparansi dan pemahaman yang mudah bagi konsumen.

Menurut tiap media