Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

XLSmart Respons SE Komdigi, Siapkan Skema Perlindungan Kuota

XLSmart merespons Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 terkait larangan kuota internet hangus. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan bahwa Komdigi tidak mengubah aturan perundang-undangan, hanya menerjemahkan putusan MK ke dalam petunjuk teknis. Aturan melarang operator menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayarkan dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Namun, tidak ada wajib pakai akumulasi kuota otomatis untuk semua paket internet. Operator cukup menyediakan pilihan layanan dan mekanisme perlindungan sesuai kebutuhan pelanggan.

Merza menjelaskan bahwa putusan MK dan surat edaran Komdigi membuka ruang bagi operator untuk menggunakan berbagai mekanisme perlindungan hak konsumen. Untuk paket internet non-rollover yang kuotanya tidak otomatis dibawa ke periode berikutnya, operator perlu memberikan perlindungan ketika masa aktif paket berakhir dan mas masih tersisa kuota. Contoh bentuk perlindungan meliputi perpanjangan masa aktif sementara, pengumpulan sisa kuota untuk ditambahkan pada pembelian paket berikutnya, atau pemberian poin reward sebagai pengganti sisa kuota. Menurut Merza, terdapat sekitu enam hingga tujuh pilihan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan.

XLSmart menyatakan sebagian besar mekanisme perlindungan yang dibutuhkan sudah tersedia dalam portofolio layanannya. Fokus saat ini bukan pada penambahan fitur baru, tetapi pada memastikan mekanisme perlindungan kuota tersebut dapat dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami oleh pelanggan. Tantangan berikutnya menurut XLSmart adalah memastikan pelanggan mengetahui dengan jelas bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan ketika masa aktif paket berakhir.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait