Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Telkomsel Janji Patuhi Putusan MK dan SE Menkomdigi Soal Akumulasi Kuota Internet

Telkomsel menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang akumulasi sisa kuota internet. Perusahaan sedang melakukan kajian untuk menyesuaikan produk dan layanannya agar sesuai dengan aturan perlindungan pelanggan. VP Corporate Communications Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan komitmen memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

SE Menkomdigi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK yang ditetapkan akhir Juli 2026, karena tingkat kepatuhan operator seluler dinilai belum 100 persen. Pemerintah menetapkan empat poin kewajiban bagi operator seluler, termasuk wajib memberikan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota. Target pelaporan pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan pada 28 September 2026, satu bulan setelah penerbitan SE.

Telkomsel juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan. Perusahaan menjamin akan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan setelah mekanisme baru diimplementasikan penuh dalam sistem layanannya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait