Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Pastikan Ikut Aturan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet pengguna. Aturan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026, yang menyatakan bahwa sisa kuota telah menjadi hak tidak berwujud (intangible asset) yang harus dilindungi. Komdigi menekankan bahwa sisa kuota yang telah dibayarkan pengguna harus tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan. Tujuannya adalah menjamin hak pengguna jasa telekomunikasi memperoleh manfaat dan nilai ekonomi dari pembayaran akses internet, sekaligus mencegah praktik pengenaan biaya merugikan melalui dalih perpanjangan masa aktif. Surat Edaran ini juga mengatur kewajiban operator untuk menyediakan pilihan paket layanan fleksibel, transparansi tarif, dan penanganan pengaduan yang memadai.

Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan bahwa perusahaan siap mematuhi kebijakan pemerintah dan putusan MK untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Fahmi menambahkan bahwa Telkomsel sedang melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan agar selaras dengan regulasi baru. Perusahaan juga sedang berkoordinasi dengan Komdigi dan pemangku kebijakan untuk membahas implementasi teknis dari Surat Edaran tersebut. Telkomsel menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan pengalaman pelanggan melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait