Dilarang Hangus, Bos XLSmart Ungkap Ganti Sisa Kuota Belum Terpakai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet hangus tidak menyatakan adanya aturan yang inkonstitusional. Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak mengubah aturan yang sudah ada, hanya menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut. Putusan MK juga memungkinkan operator internet menggunakan skema rollover atau non-rollover, dengan kewajiban melindungi hak-hak konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.31
XLSmart Respons SE Komdigi, Siapkan Skema Perlindungan Kuota
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.45
XLSmart Buka-bukaan Soal Isu Kuota Internet Hangus, Tak Semua Rollover
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 18.29
Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Pastikan Ikut Aturan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 07.16
7 Fakta Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Taat SE Menkomdigi
Berita terkait
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30