Usulan Kenaikan Upah Minimum 2027 7,5%-9,5% Masih Menunggu RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk UMP maupun UMK. Perhitungan didasarkan pada tiga komponen: inflasi nasional rata-rata 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu 0,9, menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. KSPI menyarankan sistem zonasi untuk mengurangi disparitas antar-wilayah dan menekankan upah riil sebagai fokus utama. Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa formulasi UMP 2027 masih menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah fokus menyelesaikan RUU tersebut dan akan mengkaji dampaknya terhadap aturan yang sudah berlaku sebelum menetapkan formula pengupahan. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
17 September 2026 pukul 10.42 · Baca aslinya ↗
Top 3: Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
19 September 2026 pukul 06.30 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
17 September 2026 pukul 10.45 · Baca aslinya ↗
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
17 September 2026 pukul 10.55 · Baca aslinya ↗
Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Menaker Yassierli Jawab Begini
18 September 2026 pukul 15.05 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan
18 September 2026 pukul 13.47 · Baca aslinya ↗