Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Kenaikan Upah Minimum 2027 7,5%-9,5% Masih Menunggu RUU Ketenagakerjaan

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk UMP maupun UMK. Perhitungan didasarkan pada tiga komponen: inflasi nasional rata-rata 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu 0,9, menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. KSPI menyarankan sistem zonasi untuk mengurangi disparitas antar-wilayah dan menekankan upah riil sebagai fokus utama. Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa formulasi UMP 2027 masih menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah fokus menyelesaikan RUU tersebut dan akan mengkaji dampaknya terhadap aturan yang sudah berlaku sebelum menetapkan formula pengupahan. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.

Menurut tiap media