Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk UMP maupun UMK. Usulan didasarkan pada rata-rata inflasi nasional 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan indeks tertentu 0,9, menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. KSPI menyarankan sistem zonasi untuk mengurangi disparitas antar-wilayah, seperti mengelompokkan Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, dan Jakarta dalam satu zona. Upah riil menjadi fokus, bukan hanya kenaikan nominal, untuk menjaga daya beli pekerja terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait