Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5329921/original/051268400_1756349860-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.53.23.jpeg)
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5% untuk UMP maupun UMK. Usulan ini didasarkan pada tiga komponen: inflasi nasional rata-rata 3,20%, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%, dan indeks tertentu 0,9. Kenaikan ini dihitung mencapai sekitar 7,7% rata-rata nasional. Karena perbedaan kondisi ekonomi antar daerah, KSPI memberikan rentang kenaikan 7,5%-9,5% sebagai usulan dalam Dewan Pengupahan. Penetapan UMP 2027 dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.33
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.45
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Berita terkait
KSPI Hitung Upah Minimum 2027 Bisa Naik 7,5-8,5%, Masih Tunggu Data BPS
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.39
Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 06.30
Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.22
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 07.00