Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Menaker Yassierli Jawab Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan kepastian mengenai formula kenaikan upah minimum 2027. Ia menyatakan bahwa formulasi upah tahun depan masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah akan mengkaji dampak RUU tersebut terhadap aturan yang sudah berlaku sebelum menetapkan formula pengupahan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini dihitung menggunakan tiga komponen: rata-rata inflasi nasional (3,20%), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional (5,43%), dan indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan perhitungan ini, kenaikan rata-rata nasional diperkirakan mencapai sekitar 7,7%.
KSPI menetapkan rentang 7,5%-9,5% untuk mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Usulan ini perlu disampaikan sejak awal karena Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral akan ditetapkan pada 10 November 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.47
Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.40
Formulasi Upah Minimum 2027 Bakal Diatur di RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.41
Menaker Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Berproses, Sebut Protes Bagian Dinamika
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
Berita terkait
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.45
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 10.42
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.33