Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Menaker Yassierli Jawab Begini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan kepastian mengenai formula kenaikan upah minimum 2027. Ia menyatakan bahwa formulasi upah tahun depan masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah akan mengkaji dampak RUU tersebut terhadap aturan yang sudah berlaku sebelum menetapkan formula pengupahan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini dihitung menggunakan tiga komponen: rata-rata inflasi nasional (3,20%), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional (5,43%), dan indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan perhitungan ini, kenaikan rata-rata nasional diperkirakan mencapai sekitar 7,7%.

KSPI menetapkan rentang 7,5%-9,5% untuk mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah. Usulan ini perlu disampaikan sejak awal karena Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral akan ditetapkan pada 10 November 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait