UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon, PHK, dan Dana Cadangan
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang disahkan DPR mengubah aturan pesangon dan PHK. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon tidak lagi berlaku, sehingga pesangon minimal 1 kali lipat. Besaran akhir pesangon tetap bergantung pada faktor pengalihan dan lama kerja. Aturan PHK juga diketatkan, perusahaan tidak dapat memutuskan kerja pekerja dengan alasan efisiensi tanpa dasar yang jelas. UU ini juga memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon.
Penerapan ketentuan dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). UU ini juga membatasi masa PKWT, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan alih daya di BUMN. Terdapat pula penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP dan integrasi data ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan mencari keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
DPR menekankan UU ini menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pihaknya mengakui bahwa keseimbangan antara tiga pilar ketenagakerjaan (pekerja, pengusaha, pemerintah) masih belum sempurna. UU ini disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dengan 23 bab dan 313 pasal.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
6 Oktober 2026 pukul 13.57 · Baca aslinya ↗
kumparan
UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
6 Oktober 2026 pukul 14.08 · Baca aslinya ↗
Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
6 Oktober 2026 pukul 18.40 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
6 Oktober 2026 pukul 17.00 · Baca aslinya ↗
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
6 Oktober 2026 pukul 18.15 · Baca aslinya ↗