Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon, PHK, dan Dana Cadangan

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang disahkan DPR mengubah aturan pesangon dan PHK. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon tidak lagi berlaku, sehingga pesangon minimal 1 kali lipat. Besaran akhir pesangon tetap bergantung pada faktor pengalihan dan lama kerja. Aturan PHK juga diketatkan, perusahaan tidak dapat memutuskan kerja pekerja dengan alasan efisiensi tanpa dasar yang jelas. UU ini juga memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon.

Penerapan ketentuan dana cadangan pesangon akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). UU ini juga membatasi masa PKWT, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan alih daya di BUMN. Terdapat pula penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP dan integrasi data ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan mencari keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

DPR menekankan UU ini menyeimbangkan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pihaknya mengakui bahwa keseimbangan antara tiga pilar ketenagakerjaan (pekerja, pengusaha, pemerintah) masih belum sempurna. UU ini disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dengan 23 bab dan 313 pasal.

Menurut tiap media