Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?

Pemerintah menyatakan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penahanan ijazah dilarang keras untuk melindungi hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan, namun sebelumnya banyak perusahaan yang meminta menyerahkan ijazah sebagai bagian dari perjanjian kerja. Kementerian ini menekankan bahwa larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen pribadi dan menjamin kebebasan pekerja dalam menjalankan hak-haknya. Penggunaanya larangan ini masih perlu diliputasi lapangan untuk memastikan penerapannya secara tegas di seluruh sektor industri.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait