Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menyatakan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penahanan ijazah dilarang keras untuk melindungi hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan, namun sebelumnya banyak perusahaan yang meminta menyerahkan ijazah sebagai bagian dari perjanjian kerja. Kementerian ini menekankan bahwa larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen pribadi dan menjamin kebebasan pekerja dalam menjalankan hak-haknya. Penggunaanya larangan ini masih perlu diliputasi lapangan untuk memastikan penerapannya secara tegas di seluruh sektor industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Berita terkait
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.18