Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus

UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru memperketat prosedur PHK dan menghapus pesangon 0,5X. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perusahaan tidak lagi bisa melakukan PHK karena efisiensi secara gegabian. Pesangon kini minimal 1X upah, dengan besaran akhir disesuaikan berdasarkan alasan pemutusan. Untuk menjamin kepatuhan, dana cadangan pesangon dibuat wajib, berbeda dari iuran BPJS Ketenagakerjaan. Draf teknis akan disusun dalam Peraturan Pemerintah. DPR resmi mengesahkan RUU menjadi undang-undang dengan 23 bab dan 313 pasal pada 6 Oktober 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait