Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penghapusan pengali 0,5 pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Yassierli menyatakan pesangon pekerka tidak lagi dipotong, bahkan bisa lebih besar tergantung faktor seperti masa kerja. Pengalihan ini menghilangkan alasan perusahaan untuk mem-PHK secara mudah karena efisiensi. Pemerintah juga membentuk Dana Cadangan Pesangon untuk mengantisipasi klaim perusahaan yang tidak punya dana. UU ini membatasi masa PKWT, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan alih daya di BUMN. Terdapat pula penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP dan integrasi data ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan mencari keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait