UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penghapusan pengali 0,5 pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Yassierli menyatakan pesangon pekerka tidak lagi dipotong, bahkan bisa lebih besar tergantung faktor seperti masa kerja. Pengalihan ini menghilangkan alasan perusahaan untuk mem-PHK secara mudah karena efisiensi. Pemerintah juga membentuk Dana Cadangan Pesangon untuk mengantisipasi klaim perusahaan yang tidak punya dana. UU ini membatasi masa PKWT, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan alih daya di BUMN. Terdapat pula penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP dan integrasi data ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan mencari keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.23
Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.20
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Berita terkait
ASPEK Indonesia: RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Hak Pesangon
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.21
DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.03
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50