Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Syarat Pencalonan Capres Minimal Dukung Dua Fraksi DPR Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 menghapus presidential threshold dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitni Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. MK memutuskan syarat ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mendistorsi representasi demokrasi dan melanggar prinsip 'one man one vote one value'. Setelah putusan ini, muncul wacana baru yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yaitni pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal oleh dua fraksi di DPR. Wacana ini tidak lagi menggunakan angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas, namun tetap melibatkan dukungan dari kekuatan politik di parlemen. Beberapa partai seperti Golkar, PAN, dan PDIP mendukung wacana ini, dengan PDIP juga mengusulkan batas atas antara 20 hingga 30 persen untuk menciptakan konstruksi parpol yang lebih kompetitif dan memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan calon presiden. Namun, Partai Gerakan Rakyat yang dipimpin oleh Sahrin Hamid menolak keras wacana ini, menilainya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden yang telah dihapus oleh MK. Direktur Lingkar Madani Ray Ranganguti mengkritik usulan syarat minimal dua fraksi DPR sebagai bentuk Presidential Threshold (PT) model baru yang berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PT nol persen.

Menurut tiap media