Wacana Syarat Pencalonan Capres Minimal Dukung Dua Fraksi DPR Pasca MK Hapus Presidential Threshold
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 menghapus presidential threshold dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitni Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. MK memutuskan syarat ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mendistorsi representasi demokrasi dan melanggar prinsip 'one man one vote one value'. Setelah putusan ini, muncul wacana baru yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yaitni pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal oleh dua fraksi di DPR. Wacana ini tidak lagi menggunakan angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas, namun tetap melibatkan dukungan dari kekuatan politik di parlemen. Beberapa partai seperti Golkar, PAN, dan PDIP mendukung wacana ini, dengan PDIP juga mengusulkan batas atas antara 20 hingga 30 persen untuk menciptakan konstruksi parpol yang lebih kompetitif dan memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan calon presiden. Namun, Partai Gerakan Rakyat yang dipimpin oleh Sahrin Hamid menolak keras wacana ini, menilainya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden yang telah dihapus oleh MK. Direktur Lingkar Madani Ray Ranganguti mengkritik usulan syarat minimal dua fraksi DPR sebagai bentuk Presidential Threshold (PT) model baru yang berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan PT nol persen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?
21 September 2026 pukul 19.07 · Baca aslinya ↗
Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Muncul Wacana Minimal 2 Fraksi: Apa Bedanya dengan Aturan Lama?
22 September 2026 pukul 15.07 · Baca aslinya ↗
kumparan
Tanggapan Parpol-Parpol soal Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi
22 September 2026 pukul 07.14 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?
22 September 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Aria Bima PDIP Usul Presidential Threshold Punya Batas Atas 20-30%
22 September 2026 pukul 15.06 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Ray Rangkuti Sebut Syarat Minimal Dua Fraksi Itu PT Terselubung
23 September 2026 pukul 20.01 · Baca aslinya ↗