Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Muncul Wacana Minimal 2 Fraksi: Apa Bedanya dengan Aturan Lama?

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Januari 2025 menghapus presidential threshold dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Aturan lama mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persel suara sah nasional. Putusan ini membuka peluang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa batasan persentase tertentu.

Setelah MK menghapus presidential threshold, muncul wacana baru yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Wacana ini mengusulkan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR. Namun, wacana ini belum menjadi ketentuan resmi dan masih berada pada tahap diskusi awal. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan bahwa publik perlu menunggu naskah akademik dan pembahasan aturan terkait.

Wacana minimal dua fraksi dianggap berbeda dari aturan lama karena tidak lagi menggunakan angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas. Namun, syarat ini tetap melibatkan dukungan dari kekuatan politik di parlemen. Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa syarat dua partai saja belum cukup untuk memastikan adanya lebih dari dua pasangan calon dalam Pilpres 2029. MK memberikan ruang bagi pembentukan undang-undang baru yang tetap sejalan dengan prinsip konstitusi dan tidak membatasi hak pemilih secara tidak wajar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait