Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aturan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin, 21 September 2026, dengan fokus pada pengujian frasa 'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa'. Pemohon, Windu Wijaya bersama kuasa hukumnya Ardin Firanata, mempertanyakan ketiadaan standar hukum yang jelas untuk mendefinisikan dan mengukur tingkat ketakwaan seorang kandidat. Menurut pemohon, ketiadaan parameter objektif menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam proses seleksi kepemimpinan nasional. Windu menekankan bahwa nilai ketakwaan bersifat pribadi, batiniah, dan subjektif, sehingga tidak dapat diukur secara empirik di dunia nyata. Ia berargumen bahwa negara wajib menyediakan objek, ukuran, indikator, dan prosedur pembuktian yang konkret jika ingin menjadikan nilai moral sebagai syarat yuridis formal. Tanpa parameter tersebut, sistem hukum dinilai cacat karena bergantung pada penilaian yang tidak dapat diuji secara objektif. Windu juga mengkritik konsep sertifikasi ketakwaan yang mengharuskan otoritas di alam baka untuk memverifikasi kandidat, menyinggung kemustahilan pembuktian yang melampaui kemampuan manusia dan institusi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.14
Partai Gerakan Rakyat soal Wacana Capres Diusung 2 Fraksi: Akal-akalan Politik
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 20.20
NasDem dan PDIP Respons Isu Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
Berita terkait
Hasil Pilpres 2029 Terancam Tidak Sah Secara Hukum, Begini Alasannya...
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 01.10
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58
Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.20
Rp300 Ribu Sudah Tak Masuk Akal? Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.23