Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Capres/Cawapres 'Bertakwa kepada Tuhan' Diuji ke MK, Pemohon: Sertifikatnya dari Akhirat?

Aturan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 digelar pada Senin, 21 September 2026, dengan fokus pada pengujian frasa 'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa'. Pemohon, Windu Wijaya bersama kuasa hukumnya Ardin Firanata, mempertanyakan ketiadaan standar hukum yang jelas untuk mendefinisikan dan mengukur tingkat ketakwaan seorang kandidat. Menurut pemohon, ketiadaan parameter objektif menciptakan ketidakpastian hukum yang serius dalam proses seleksi kepemimpinan nasional. Windu menekankan bahwa nilai ketakwaan bersifat pribadi, batiniah, dan subjektif, sehingga tidak dapat diukur secara empirik di dunia nyata. Ia berargumen bahwa negara wajib menyediakan objek, ukuran, indikator, dan prosedur pembuktian yang konkret jika ingin menjadikan nilai moral sebagai syarat yuridis formal. Tanpa parameter tersebut, sistem hukum dinilai cacat karena bergantung pada penilaian yang tidak dapat diuji secara objektif. Windu juga mengkritik konsep sertifikasi ketakwaan yang mengharuskan otoritas di alam baka untuk memverifikasi kandidat, menyinggung kemustahilan pembuktian yang melampaui kemampuan manusia dan institusi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait