Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tanggapan Parpol-Parpol soal Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen, sehingga satu partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri. Menyusul putusan ini, muncul wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal oleh dua fraksi di DPR. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang menilainya wajar jika parliamentary threshold juga dinaikkan. Beberapa partai seperti Golkar dan PAN menyatakan dukungan atas usulan ini, dengan alasan untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden. PDIP dan sejumlah elitnya mendukung wacana ini namun menekankan pentingnya menetapkan batas maksimal jumlah partai pengusung agar tidak terjadi dominasi satu kubu. Sementara itu, Partai Gerakan Rakyat yang dipimpin oleh Sahrin Hamid menolak keras wacana ini, menilainya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden yang telah dihapus oleh MK. PKS juga menekankan agar wacana ini tidak bertentangan dengan putusan MK. Di DPR, wacana ini diperkirakan akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dengan pembentukan Panja RUU Pemilu yang diharapkan dimulai dalam 1-2 pekan ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait