TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok akan membayar denda senilai US$400 juta (Rp6,7 triliun) kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri gugatan dugaan pelanggaran privasi anak-anak di bawah 13 tahun. Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman pada 2024 yang menuduh TikTok dan ByteDance mengumpulkan data pengguna tanpa izin orang tua, melanggar COPPA. Penyelesaian ini menjadi salah sengketa COPPA terbesar dalam sejarah. Selain TikTok, YouTube (US$170 juta, 2019) dan Epic Games (US$275 juta, 2022) juga pernah dikenai denda serupa. Meta kini menghadapi denda yang jumlahnya potensial ratusan miliar dolar oleh 29 negara bagian AS. Gugatan TikTok diajukan sebelum pemisahan bisnis di AS dari China pada 2024, namun penyelesaian hanya mencakup operasi TikTok di Tiongkok. ByteDance juga akan membayar US$300 juta ke DOJ serta tambahan US$100 juta ke FTC.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 20.30
TikTok Sepakat Bayar 400 Juta Dolar AS untuk Selesaikan Gugatan Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 02.05
TikTok Bayar Rp7 Triliun dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Privasi Anak
Berita terkait
Bahayakan Privasi Anak, TikTok Didenda Rp 7 Triliun
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 05.45
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
Akhiri Gugatan Hukum, TikTok Bayar Denda Hingga Rp 5,3 Triliun
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 10.07
Bos TikTok Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya Asia, Hartanya Rp 1.882 T
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.00