TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TikTok akan membayar denda senilai US$400 juta (Rp6,7 triliun) kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri gugatan dugaan pelanggaran privasi anak-anak di bawah 13 tahun. Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman pada 2024 yang menuduh TikTok dan ByteDance mengumpulkan data pengguna tanpa izin orang tua, melanggar COPPA. Penyelesaian ini menjadi salah sengketa COPPA terbesar dalam sejarah. Selain TikTok, YouTube (US$170 juta, 2019) dan Epic Games (US$275 juta, 2022) juga pernah dikenai denda serupa. Meta kini menghadapi denda yang jumlahnya potensial ratusan miliar dolar oleh 29 negara bagian AS. Gugatan TikTok diajukan sebelum pemisahan bisnis di AS dari China pada 2024, namun penyelesaian hanya mencakup operasi TikTok di Tiongkok. ByteDance juga akan membayar US$300 juta ke DOJ serta tambahan US$100 juta ke FTC.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.05
TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun ke AS karena Melanggar Privasi Anak
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 13.00
TikTok Harus Bayar Rp6,4 Triliun Buntut Masalah Privasi Anak
Berita terkait
Meta Disidang karena Diduga Kumpulkan Data Anak di Bawah 13 Tahun Tanpa Izin Orang Tua
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.27
Tukang Parodi Seabling Buka Suara soal Gosip Kena Blokir: Aku Nggak Powerful
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.20
Messi Didenda MLS karena Pukul Pemain Lawan, tapi Nominalnya Dirahasiakan
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 09.37
Bangnep dan Perjalanannya Menemukan Panggung di Konten Sepak Bola
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 22.52