Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

TikTok Bayar Denda Rp6,7 Triliun Gegara Langgar Privasi Anak

TikTok akan membayar denda senilai US$400 juta (Rp6,7 triliun) kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mengakhiri gugatan dugaan pelanggaran privasi anak-anak di bawah 13 tahun. Kasus ini bermula dari gugatan Departemen Kehakiman pada 2024 yang menuduh TikTok dan ByteDance mengumpulkan data pengguna tanpa izin orang tua, melanggar COPPA. Penyelesaian ini menjadi salah sengketa COPPA terbesar dalam sejarah. Selain TikTok, YouTube (US$170 juta, 2019) dan Epic Games (US$275 juta, 2022) juga pernah dikenai denda serupa. Meta kini menghadapi denda yang jumlahnya potensial ratusan miliar dolar oleh 29 negara bagian AS. Gugatan TikTok diajukan sebelum pemisahan bisnis di AS dari China pada 2024, namun penyelesaian hanya mencakup operasi TikTok di Tiongkok. ByteDance juga akan membayar US$300 juta ke DOJ serta tambahan US$100 juta ke FTC.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait