Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia mencatat 28 juta akun anak dibatasi selama enam bulan implementasi PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) untuk perlindungan anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital memantau 8 platform awal yang diklasifikasikan sebagai layanan profil risiko tinggi. Menteri Meutya Hafid menyampaikan bahwa Roblox menjadi platform paling progresif dengan memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids, menerapkan pengenalan wajah untuk estimasi usia, dan menghapus fitur chat dengan pengguna tidak dikenal. Sementara itu, X (dulunya Twitter) hanya berhasil memblokir 250.000 dari 7 juta akun anak terduga, sekaligus mengakui tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang menghambat koordinasi. Meta (Facebook, Instagram, Threads) memblokir 184.000 akun berdasarkan laporan Mei 2026, meski diperkirakan ada 33 juta anak pengguna di platform tersebut. Google (YouTube) dan TikTok belum memperbarui data penindakan terbaru, dengan masing-masing memblokir 600.000 dan 4,1 juta akun anak pada laporan sebelumnya. BigoLive menonaktifkan 9.409 akun anak dan membatasi akses hanya untuk pengguna di atas 18 tahun. Pemerintah telah menyusun formulasi denda administratif sebesar 6% dari pendapatan global untuk platform digital skala besar, sementara untuk PSE dalam negeri denda disesuaikan dengan kategori usaha (mikro, kecil, menengah).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait