Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli iPhone 18 Pro di Luar Negeri, Pajaknya Tembus Rp 5 Juta

Warga Indonesia yang membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo di luar negeri masih harus membayar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membawa barang tersebut ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan bahwa barang bawaan pribadi penumpang mendapat fasilitas pembebasan senilai SUD 500, namun kelebihannya dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 12% sesuai Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025.

Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi perhitungan pajak untuk beberapa model iPhone. iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga US$1.799 setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp2.274.000 dan PPN Rp2.750.715, totalnya Rp5.024.715. iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB dengan harga US$1.899, setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp2.449.000 dan PPN Rp2.962.465, totalnya Rp5.411.465.

Untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB dengan harga US$2.599, setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp3.674.000 dan PPN Rp4.444.715, totalnya mencapai Rp8.118.715. Selain pembayaran pajak, warga juga perlu mendaftarkan IMEI ponsel di Pos Pelayanan Bea Cukai dengan membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass, dan ponsel yang ingin didaftarkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait