Beli iPhone 18 Pro di Luar Negeri, Pajaknya Tembus Rp 5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga Indonesia yang membeli iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau iPhone Duo di luar negeri masih harus membayar Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membawa barang tersebut ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan bahwa barang bawaan pribadi penumpang mendapat fasilitas pembebasan senilai SUD 500, namun kelebihannya dikenakan Bea Masuk 10% dan PPN 12% sesuai Peraturan Menteri Keuangan 34 Tahun 2025.
Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi perhitungan pajak untuk beberapa model iPhone. iPhone 18 Pro Silver 1 TB dengan harga US$1.799 setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp2.274.000 dan PPN Rp2.750.715, totalnya Rp5.024.715. iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB dengan harga US$1.899, setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp2.449.000 dan PPN Rp2.962.465, totalnya Rp5.411.465.
Untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB dengan harga US$2.599, setelah pembebasan US$500, dikenakan Bea Masuk Rp3.674.000 dan PPN Rp4.444.715, totalnya mencapai Rp8.118.715. Selain pembayaran pajak, warga juga perlu mendaftarkan IMEI ponsel di Pos Pelayanan Bea Cukai dengan membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass, dan ponsel yang ingin didaftarkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.52
Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.59
Beli iPhone 18 Pro Max dari Luar Negeri Kena Bea Masuk dan PPN Rp 5,4 Juta
Berita terkait
Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 11.15
Kenapa harga iPhone di Indonesia lebih mahal? Ini 6 alasannya
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 13.28
Mau Beli iPhone 18 Pro Max di Luar Negeri? Ini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajaknya
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 20.59
Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.29