Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak memenuhi, layanan mereka akan diblokir. Kewajiban ini ditetapkan dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan menyangkut PSE dari berbagai sektor seperti transportasi, perdagangan elektronik, dan layanan profesional. Surat pemberitahuan telah dikirim pada 16 September 2026. Jika sampai batas waktu PSE belum mendaftar, Komdigi akan mengirim peringatan dan menerapkan sanksi berupa pemutusan akses layanan. PSE yang mengalami kendala dapat mengajukan penjelasan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait