Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026. Jika tidak memenuhi, layanan mereka akan diblokir. Kewajiban ini ditetapkan dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan menyangkut PSE dari berbagai sektor seperti transportasi, perdagangan elektronik, dan layanan profesional. Surat pemberitahuan telah dikirim pada 16 September 2026. Jika sampai batas waktu PSE belum mendaftar, Komdigi akan mengirim peringatan dan menerapkan sanksi berupa pemutusan akses layanan. PSE yang mengalami kendala dapat mengajukan penjelasan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.20
Komdigi Tegur Puluhan Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh dan Susi Air
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.21
Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air
Berita terkait
Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 17.15
X Tak Punya Kantor di Indonesia, Komdigi Buka Opsi Wajibkan Platform Besar
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.44
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Kapan Berlakunya?
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 11.15
Skema Berbeda Disiapkan untuk Atur Layanan Ojol Antar Orang dan Barang
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.50