BSSN Bongkar Fakta Dugaan Kebocoran Data Menkomdigi Meutya Hafid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9296914/original/019857400_1784033452-Menteri_Komunikasi_dan_Digital__Menkomdigi__Meutya_Hafid-14_Juli_2026b.jpeg)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengonfirmasi data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang beredar di media sosial bukan hasil peretasan baru. Data tersebut merupakan gabungan informasi terbuka dan kebocoran lama yang dikumpulkan ulang serta diedarkan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab. Deputi BSSN Sulistyo menjelaskan tim BSSN segera bergerak meneliti isu ini dan berkoordinasi dengan Kemkomdigi serta aparat hukum untuk menelusuri sumber penyebaran dan menindak tegas pelaku. Meskipun data daur ulang, BSSN menegaskan tidak menganggapnya sepele karena risiko penyalahgunaan data tetap ada. BSSN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan tangkapan layar atau data pribadi siapa pun, termasuk pejabat publik, untuk meminimalkan penyebaran dan risiko kebocoran lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.50
BSSN Sebut Ramai Data Beredar di Internet Bukan Kebocoran Baru
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.57
Data Pribadi Meutya Hafid Dijual Rp2.000 di Telegram, Komdigi Buru Pelaku
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 17.46
Heboh Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor, Komdigi-BSSN Usut Jual Beli Data Ilegal
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.46
Heboh Data Menteri Diumbar di Medsos, Komdigi Bilang Kebocoran Lama
Berita terkait
BSSN Bongkar Fakta Dugaan Kebocoran Data Pribadi Pejabat yang Beredar
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.59
Komdigi Buka Suara Usai Data Meutya Hafid Diduga Bocor ke Internet
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.14
Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.01
Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor ke Internet
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 15.19