Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Putusan ini berawal dari gugatan dua warga, Didi Supandi (ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner), yang merasa dirugikan karena kuota hangus saat masa aktif paket berakhir. Didi kehilangan 20 GB dari paket 30 GB seharga Rp60-70 ribu. Mereka membandingkan dengan sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo. MK mengabulkan sebagian permohonan melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. MK tidak mewajibkan mekanisme tertentu seperti rollover, tetapi operator wajib menyediakan pilihan produk yang melindungi sisa kuota, misalnya perpanjangan masa berlaku, rollover, atau kompensasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji penyesuaian regulasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghormati putusan dan menunggu aturan teknis sebelum menyesuaikan produk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait