Asal Mula Gugatan Kuota Internet Hangus Berujung Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Putusan ini berawal dari gugatan dua warga, Didi Supandi (ojek online) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner), yang merasa dirugikan karena kuota hangus saat masa aktif paket berakhir. Didi kehilangan 20 GB dari paket 30 GB seharga Rp60-70 ribu. Mereka membandingkan dengan sistem listrik prabayar PLN yang tidak menghanguskan sisa saldo. MK mengabulkan sebagian permohonan melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. MK tidak mewajibkan mekanisme tertentu seperti rollover, tetapi operator wajib menyediakan pilihan produk yang melindungi sisa kuota, misalnya perpanjangan masa berlaku, rollover, atau kompensasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji penyesuaian regulasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghormati putusan dan menunggu aturan teknis sebelum menyesuaikan produk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.54
Indosat Bakal Kaji Putusan MK Soal Kuota Internet Rollover
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
CNN Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 08.30
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Berlaku?
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 17.50
MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Berita terkait
8 Fakta Terbaru Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Detik.com · 26 Juli 2026 pukul 19.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25