Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa operator seluler wajib menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026, terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan dari tiga pemoham (Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix) terkait kewajiban perlindungan konsumen terhadap sisa kuota internet.
Putusan MK mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat seluruh pihak termasuk lembaga negara. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. Komdigi menegaskan komitmennya melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan.
Meskipun putusan sudah berlaku secara hukum sejak 23 Juli 2026, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler. MK berwenang mengadili dengan putusan final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas keputusan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.45
Kuota Internet Tak Bakal Hangus Bisa Dipakai Habis, Begini Kata Opsel
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
Berita terkait
Putusan Kuota Tak Hangus Dinilai Bisa Hilangkan Paket Internet Murah
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 09.45
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
Telkomsel, XLsmart, dan Indosat Terdampak Gempa NTT, Begini Kondisi Jaringannya
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.46
IM3 Perpanjang Nafas Kuota Internet, Bisa Rollover hingga 12 Bulan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.06