Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa operator seluler wajib menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026, terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan dari tiga pemoham (Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix) terkait kewajiban perlindungan konsumen terhadap sisa kuota internet.
Putusan MK mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat seluruh pihak termasuk lembaga negara. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. Komdigi menegaskan komitmennya melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan.
Meskipun putusan sudah berlaku secara hukum sejak 23 Juli 2026, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler. MK berwenang mengadili dengan putusan final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas keputusan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.45
Kuota Internet Tak Bakal Hangus Bisa Dipakai Habis, Begini Kata Opsel
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
Berita terkait
Ganti Operator Tak Perlu Ganti Nomor HP, Menkomdigi Buka Suara
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.30
Kata XLSmart Soal Mobile Number Portabilty yang Digugat di MK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 21.15
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45