Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa operator seluler wajib menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026, terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan dari tiga pemoham (Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix) terkait kewajiban perlindungan konsumen terhadap sisa kuota internet.

Putusan MK mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat seluruh pihak termasuk lembaga negara. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. Komdigi menegaskan komitmennya melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan.

Meskipun putusan sudah berlaku secara hukum sejak 23 Juli 2026, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler. MK berwenang mengadili dengan putusan final dan mengikat, sehingga tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas keputusan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait