Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Respons Putusan MK Soal Beri Alasan Sebelum Blokir Konten

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah memberikan alasan jelas sebelum memblokir konten digital. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera dilaksanakan. Komdigi masih melakukan studi internal terkait mekanisme baru yang harus diterapkan, termasuk notifikasi digital sebelum pemutusan akses. Menurut MK, pemerintah wajib memberitahukan secara tertulis atau digital kepada pemilik konten sebelum melakukan pemblokiran, dilengkapi dengan alasan yang jelas. Putusan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menyeimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bebas konten ilegal dengan hak untuk menyebarkan informasi tanpa penghalang. MK juga memastikan bahwa pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan upaya hukum jika kontennya diblokir.

Putusan MK ini merespons gugatan terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh enam mahasiswa dan satu peneliti. MK menegaskan bahwa pembatasan konten digital tetap penting untuk melindungi kepentingan publik, namun harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan adanya putusan ini, proses pemblokiran konten di Indonesia diharapkan menjadi lebih akuntabel dan adil bagi semua pihak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait