Kuota Internet Masih Bisa Hangus? Komdigi Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengharuskan semua paket internet operator seluler untuk menggunakan sistem rollover. Operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart tetap bisa menawarkan beragam jenis paket, namun wajib memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang belum digunakan pelanggan. Komdigi menerima laporan pertama dari ketiga operator pada 28 September 2026, dengan jadwal laporan berikutnya setiap bulan. Berdasarkan evaluasi, ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, namun masih ditemukan paket non-rollover yang hanya mengandalkan notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Komdigi menilai notifikasi semata tidak cukup sebagai perlindungan sisa kuota, karena tidak memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang sudah dibeli secara ekonomis. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi, serta mendorong operator melakukan penyesuaian agar sesuai dengan amanah putusan MK. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 13.41
Komdigi Evaluasi Larangan Kuota Hangus, Temukan Paket Belum Sesuai Putusan MK
Berita terkait
Isi Lengkap Aturan Komdigi Larang Kuota Telkomsel-XL-Indosat Hangus
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.10
Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.02
Refund Kuota Dinilai Sulit, Asosiasi Menghadap Komdigi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.10
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Operator Lapor Kesiapan ke Komdigi
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.00