Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kuota Internet Masih Bisa Hangus? Komdigi Beri Penjelasan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengharuskan semua paket internet operator seluler untuk menggunakan sistem rollover. Operator seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSmart tetap bisa menawarkan beragam jenis paket, namun wajib memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang belum digunakan pelanggan. Komdigi menerima laporan pertama dari ketiga operator pada 28 September 2026, dengan jadwal laporan berikutnya setiap bulan. Berdasarkan evaluasi, ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, namun masih ditemukan paket non-rollover yang hanya mengandalkan notifikasi atau peringatan kepada pelanggan. Komdigi menilai notifikasi semata tidak cukup sebagai perlindungan sisa kuota, karena tidak memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memanfaatkan kuota yang sudah dibeli secara ekonomis. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi, serta mendorong operator melakukan penyesuaian agar sesuai dengan amanah putusan MK. Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait