Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Evaluasi Larangan Kuota Hangus, Temukan Paket Belum Sesuai Putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan kuota hangus dan menemukan sejumlah paket internet milik XLSmart, Indosat, dan Telkomsel yang belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian paket non-rollover masih hanya memberikan perlindungan berupa notifikasi atau peringatan sebelum kuota habis, bukan mekanisme akumulasi kuota secara langsung. Komdigi menilai mekanisme notifikasi tidak memenuhi amanah putusan MK karena bersifat preventif dan belum melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

Untuk XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket sudah menggunakan mekanisme akumulasi kuota, sementara 9 paket lainnya masih menggunakan notifikasi. Indosat melaporkan 94 paket, hanya 23 paket yang menerapkan akumulasi kuota, dan 71 paket menggunakan notifikasi. Telkomsel dari 95 paket, 19 paket sudah menerapkan akumulasi kuota, dan 76 paket masih menggunakan notifikasi. Ketiga operator diwajibkan untuk menyempurnakan mekanisme perlindungan sisa kuota agar sesuai dengan putusan MK.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Evan Fathurokhman, menegaskan bahwa operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk melindungi sisa kuota. Komdigi juga akan memantau kemungkinan kenaikan harga paket akibat penerapan kebijakan ini. Menkomdigi Meutya Hafid telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota, serta operator diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Komdigi setiap bulan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait