Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi terkait mobile number portability (MNP). Permohonan dinilai tidak jelas karena masih berupa draf dengan coretan, tidak sesuai ketentuan hukum acara. MK tidak menilai substansi tuntutan untuk mempertahankan nomor HP saat berpindah operator. Bisyron menguji Pasal 19 dan 23 ayat (1) UU Telekomunikasi No. 36/1999 terhadap Pasal 28F, 28D(1), serta Pasal 33(4) UUD 1945. Ia argumenkan nomor HP penting untuk komunikasi dan identifikasi pelanggan, sehingga kebebasan ganti operator tanpa jaminan nomor tetap menimbulkan masalah hak konstitusional. Namun, MK tidak memeriksa lebih lanjut karena ketidaksesuaian prosedural. Gugatan tidak meminta pengakuan hak privat atas nomor atau penentuan teknologi portabilitas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait