MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi terkait mobile number portability (MNP). Permohonan dinilai tidak jelas karena masih berupa draf dengan coretan, tidak sesuai ketentuan hukum acara. MK tidak menilai substansi tuntutan untuk mempertahankan nomor HP saat berpindah operator. Bisyron menguji Pasal 19 dan 23 ayat (1) UU Telekomunikasi No. 36/1999 terhadap Pasal 28F, 28D(1), serta Pasal 33(4) UUD 1945. Ia argumenkan nomor HP penting untuk komunikasi dan identifikasi pelanggan, sehingga kebebasan ganti operator tanpa jaminan nomor tetap menimbulkan masalah hak konstitusional. Namun, MK tidak memeriksa lebih lanjut karena ketidaksesuaian prosedural. Gugatan tidak meminta pengakuan hak privat atas nomor atau penentuan teknologi portabilitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 10.34
Soroti Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Praktisi: Hanya 1 Partai Keberatan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.25
Pengamat: Yang Diuntungkan dari Gugatan Pencalonan Gibran Hanyalah Prabowo
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.19
Soal Gugatan Gibran, Kader PSI Sebut Diskualifikasi Hanya Mimpi Belaka
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.10
Gugatan Gibran Bergulir di MK, 7 Hakim Disebut-sebut Memberi Sinyal Dukungan ke Denny Indrayana!
Berita terkait
ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.14
Kubu Prabowo Belum Juga Bela Gibran, Loyalis Jokowi: Sudah Sepantasnya Dia Kalah Dua Kali...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.05
Pencalonan Gibran Digugat Denny Indrayana, Pengamat: Jika Salah, Mundur Seperti di Negara Maju
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.20
PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kami Sama-sama Paham, Dia Pernah Nyaleg Lewat Demokrat
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 10.20