Putusan Kuota Tak Hangus Dinilai Bisa Hilangkan Paket Internet Murah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kuota internet tidak hangus berpotensi mempengaruhi keberlangsungan paket internet murah di Indonesia. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti menyampaikan bahwa meskipun putusan ini memberikan perlindungan kepada konsumen, operator telekomunikasi mungkin kesulitan menyeimbangkan beban biaya. Akibatnya, paket internet dengan harga sangat murah, seperti kuota Rp5.000 per hari, berisiko dihapus atau dikurangi oleh operator untuk menjaga profitabilitas.
Trubus menekankan pentingnya pemerintah menyusun kebijakan lanjutan yang melindungi kepentingan konsumen sekaligus memberikan dukungan kepada industri telekomunikasi. Beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah meliputi pemberian keringanan pajak, kemudahan akses pembiayaan, dan pinjaman bank dengan syarat yang lebih fleksibel. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis untuk mengatur mekanisme akumulasi atau roll over kuota internet.
Trubus juga mengingatkan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk operator telekomunikasi, asosiasi industri, dan masyarakat, dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tetap seimbang. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta tidak menambah beban operator melalui pungutan dan retribusi berulang agar iklim investasi sektor telekomunikasi tetap kondusif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.45
Kuota Internet Tak Bakal Hangus Bisa Dipakai Habis, Begini Kata Opsel
Berita terkait
Kapan Aturan Sisa Kuota Internet Tak Hangus Mulai Berlaku? Ini Jawabannya
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Sampai Habis, Ini Kata Indosat
CNBC Indonesia · 27 Juli 2026 pukul 15.10
IM3 Perpanjang Nafas Kuota Internet, Bisa Rollover hingga 12 Bulan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.06
Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.22