Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!

Pemerintah Jawa Barat memberikan remisi Kemerdekaan kepada 20.500 narapidana. Dari jumlah tersebut, 20.152 mendapatkan remisi umum I (pemotongan 1-6 bulan) dan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II). Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dari 20.500 penerima remisi, 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Selain itu, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 85 mendapatkan PMP I dan 1 anak langsung bebas (PMP II). Remisi diberikan selama rentang 1-6 bulan sesuai kondisi masing-masing narapidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait