Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jawa Barat memberikan remisi Kemerdekaan kepada 20.500 narapidana. Dari jumlah tersebut, 20.152 mendapatkan remisi umum I (pemotongan 1-6 bulan) dan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II). Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dari 20.500 penerima remisi, 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Selain itu, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 85 mendapatkan PMP I dan 1 anak langsung bebas (PMP II). Remisi diberikan selama rentang 1-6 bulan sesuai kondisi masing-masing narapidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.02
HUT ke-81 RI, 20.500 Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Umum
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
20.500 Narapidana di Lapas & Rutan Se-Jabar Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.30
Sebanyak 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.30
20.500 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI, 346 Langsung Bebas
Berita terkait
20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.12
KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.18
Dedi Mulyadi Dituding Jadikan Isu Antikorupsi sebagai Modal Politik, Pengamat: Jangan Cuma Jadi Panggung
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 05.37
Mantan Presiden Lolos dari Kasus Korupsi, Pernah Diampuni Trump
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.25