Remisi Kemerdekaan, 346 Napi di Jawa Barat Langsung Bebas!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jawa Barat memberikan remisi Kemerdekaan kepada 20.500 narapidana. Dari jumlah tersebut, 20.152 mendapatkan remisi umum I (pemotongan 1-6 bulan) dan 346 narapidana langsung bebas (remisi umum II). Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dari 20.500 penerima remisi, 303 narapidana kasus korupsi, 9.063 narapidana kasus narkoba, dan 8 narapidana kasus terorisme. Tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Selain itu, 86 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan 85 mendapatkan PMP I dan 1 anak langsung bebas (PMP II). Remisi diberikan selama rentang 1-6 bulan sesuai kondisi masing-masing narapidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.30
20.500 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI, 346 Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
Berita terkait
20.500 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 346 Orang Langsung Bebas
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.12
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49
KPK masih dalami aliran uang kasus Bank BJB ke Lisa Mariana
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 02.08
Kasus 996 Senjata di Sekolah, Kuasa Hukum Bantah Ada Ekskul Menembak
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.08